Bale Mediasi Provinsi NTB Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018

  • BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
  • Jum'at, 01 November 2019

Badan Kesbangpol Kota Bima memfasilitasi tim Bale Mediasi Provinsi NTB dalam rangka mensosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi yang bertempat di Aula Pemerintah Kota Bima, Kamis (31/10).

Hadir Asisten Administrasi Umum Drs.H.Sukri M.Si, Kepala badan kesbangpol kota bima, Ketua Bale Mediasi H.Lalu Mariyun, SH. MH beserta rombongan, camat Rasanae Barat, Lurah, Babinsa dan Babinkamtimnas.

Arahan Walikota Bima yang disampaikan oleh Asisten Administrasi umum setda kota bima Drs. H. Sukri M.Si menyampaikan selamat datang kepada tim bale mediasi Provinsi NTB dan mengapresiasi hadirnya bale mediasi yang melakukan sosialisasi. 

Asisten juga menyampaikan sosialisasi bale mediasi bertujuan untuk memediator beberapa pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi diluar pengadilan, 

"Forum ini juga menjadi ajang bagi seluruh elemen di kelurahan untuk bersatu mengantisipasi dan mengelimir berbagai potensi konflik yang akan terjadi," jelasnya.

Di akhir arahan asisten berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini bisa menambah wawasan seluruh peserta, serta menjadi ajang bertukar pendapat dan pengalaman untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.***

 

Berita Terbaru OPD

Asisten III M Saleh Buka Rekonsiliasi Data dan Iuran JKN Triwulan IV

Hadiri Penyerahan LHP 2025, Wakil Wali Kota : Laporan Hasil Pemeriksaan Jadi Masukan Berharga

Wali Kota Bima Hadiri Imtaq Rutin di Masjid Agung Al-Muwahiddin

Wakil Wali Kota Bima Sidak Pasar Raya Amahami

Pemkot Bima Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 Kategori Informatif